Asuransi Kebakaran menjamin kerugian/kerusakan harta benda yang diasuransikan yang disebakan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan akibat asap. Pada umumnya jaminan ini disebut FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of Aircraft and Smoke).
Harta Benda yang dapat diasuransikan dalam Asuransi Kebakaran, antara lain :
Bangunan (Rumah Tinggal, Ruko, Gedung, Pabrik, dan lain-lain), Mesin, Barang Dagangan atau Stock (Stock bahan baku dan barang jadi), Perlengkapan atau Perabot dan jenis harta benda lainnya.
Faktor - Faktor penentuan tarip premi asuransi kebakaran :
- Kelas Konstruksi Bangunan
- Penggunaan (Okkupasi)
- Lokasi
- Harga Pertanggungan
- Perluasan Jaminan
Informasi lebih lanjut hubungi :Telp. : 021-43907237, Fax. : 021-4361607, Mobile Phone : 0813 1076 9440.